“Kami bangga dengan sikapnya. Ia menghadapi semua ini dengan kepala tegak. Perjuangan belum selesai," ucap Nono.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan sah secara hukum.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” ucap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek akan tetap berlanjut.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas Ketut Darpawan.
