Soal Raperda KTR, Fraksi PDIP Janji Dorong DPRD DKI Tinjau Ulang Pasal yang Bikin Resah Pedagang

Selasa 07 Okt 2025, 19:14 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menerima audiensi pedagang yang menolak pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR, Selasa, 7 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menerima audiensi pedagang yang menolak pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR, Selasa, 7 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," kata dia.

"Dan, yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah," jelas Pramono.

Ditegaskan Pramono, seluruh tempat yang memang mengadakan acara, harus menyiapkan ruangan tersendiri khusus untuk merokok.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tegasnya.


Berita Terkait


News Update