JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Abdurrahman Suhaimi, menegaskan pihaknya tidak terburu-buru merampungkan regulasi tersebut.
Ia menyebut akhir September 2025 menjadi tenggat ketok palu Pansus Raperda KTR.
"Kalau Pansus kejar tayang, ya memang kejar tayang dalam konteks Pansus memang ada batasnya. Kalau tidak ada batasnya tentu akan diperpanjang. Makanya sesuai dengan batas yang diberikan, kami kerjakan tuntas. Kami bertanggung jawab karena ini kan juga ada anggaran ya. Insya Allah diketok September akhir. Pembahasan tinggal pasal 21-26," kata Suhaimi kepada wartawan, Kamis, 25 September 2025.
Suhaimi juga menegaskan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino di New York
"Saya melihat ini kan tidak dilarang berjualan, tidak dilarang merokok juga tetapi lebih kepada diatur tempat merokok, di mana merokok, di mana untuk menjual, transaksi dan seterusnya termasuk periklanan. Karena yang kita bahas ini adalah kawasan tanpa rokok, maka di luar itu dipersilahkan untuk merokok. Di luar jangkauan KTR, silakan berjualan," ujarnya.
Pada rapat Rabu, 23 September 2025, Suhaimi mengakui masih ada perdebatan terkait pasal 17 tentang larangan penjualan rokok radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
"Jadi, kalau begini modelnya tidak akan selesai pembahasan karena kita sudah ketok palu. Nanti kalau ada hal urgent biasanya dalam pembahasan ini di akhir kita akan ada review umum. Kalau memang sangat urgent kita buka kembali. Ya, salah satunya pasal 17 itu terkait pelarangan penjualan radius 200 m dari pusat pendidikan," tuturnya.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menambahkan sebelum perda lahir masih ada ruang review terhadap sejumlah pasal.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Infinix GT30, Smartphone Gaming dengan Fitur Mumpuni
"Misalkan, tadi apa saja larangan atau juga sanksi, atau penegakan hukumnya seperti apa. Itu kan menjadi penting dari inti dari Perda KTR ini. Itu yang kami juga harapkan. Ada waktu untuk kita review bersama, supaya penyelarasan itu lebih konkrit lagi. Dan itu tercermin dalam pasal-pasal lainnya," kata Farah.
