Ketua APKLI, Ali Mahsun menilai, pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR disebut bakal mematikan mata pencaharian pedagang kecil. Ia sendiri mempertanyakan soal Pasal pelarangan tersebut.
"KTR itu kawasan tanpa rokok, bukan mengatur jual beli rokok. Ini yang paling penting," ucap Ali.
Ali Mahsun kemudian mengutip apa yang disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang menekankan agar Raperda KTR jangan sampai mengganggu pedagang kecil.
"Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM, tidak boleh mengganggu penghasilan rakyat kecil. Dan, andaikata DPRD kemudian memaksakan kehendak, kami mohon dengan hormat kepada Gubernur untuk tidak menandatangani," tutur Ali.
"Dan efek dominonya kalau ini dipaksakan, akan berisiko terjadinya sebuah instabilitas sosial," ujarnya.
Baca Juga: Pansus Raperda KTR Jakarta Tetap Loloskan Pasal Pelarangan Penjualan
Diketahui, Pansus Raperda KTR DKI Jakarta melakukan finalisasi keseluruhan pembahasan pasal pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Tidak ada perubahan berarti terkait pasal-pasal perluasan kawasan tanpa rokok pada tempat hiburan seperti hotel, restoran, kafe, bar, live musik dan sejenisnya.
Tak Boleh Ganggu Pedagang Kecil
Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung merespons soal polemik Raperda KTR yang terus mencuat. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Raperda KTR tidak boleh menggangu pedagang kecil.
"Jadi, Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.
Sejumlah pasal dalam Raperda KTR diantaranya yang mengatur tentang pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan diprotes banyak pihak khususnya pedagang kecil.
Pramono menyebut bahwa terkait pasal tersebut, ia menginginkan agar pembahasan fokus pada tempat, bukan malah larangan untuk menjual rokok.