Soal Raperda KTR, Fraksi PDIP Janji Dorong DPRD DKI Tinjau Ulang Pasal yang Bikin Resah Pedagang

Selasa 07 Okt 2025, 19:14 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menerima audiensi pedagang yang menolak pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR, Selasa, 7 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menerima audiensi pedagang yang menolak pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR, Selasa, 7 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komunitas pedagang kembali menyampaikan kekhawatiran atas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menyampaikan langsung aspirasi di Gedung DPRD Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Unjuk rasa para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) itu, diikuti sekitar seratusan orang yang mayoritas merupakan PKL.

Para pedagang membawa sejumlah spanduk serta poster protes terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR yang sudah final.

Setelah berunjuk rasa, para pedagang kemudian diberikan akses untuk masuk ke gedung DPRD DKI Jakarta dengan tujuan melakukan audiensi.

Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak mengatakan bahwa, apa yang diaspirasikan sekaligus masukan dari para pedagang berkaitan pasal pelarangan penjualan merupakan hal yang sangat rasional.

Baca Juga: Pedagang Kecil Kecewa, Pansus Raperda KTR Dinilai Abaikan Aspirasi

"Karena biar bagaimanapun setiap peraturan ketika dibuat, jangan sampai terlepas dari konteks sosialnya," kata Jhonny saat audiensi bersama pedagang di DPRD Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

"Contoh, ketika masyarakat menganggap bahwa secara ekonomi, dan ini berlaku masif secara Indonesia, bahwa para penjual rokok ini juga mendapat keuntungan kecil, dan bisa menghidupi keluarga," ungkapnya.

Karenanya, Jhonny menyebut akan berusaha mendorong agar pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR dapat ditinjau ulang dan dilakukan penelitian.

Sebab, pria yang dulunya mengaku sebagai mantan perokok ini mengatakan, pasal-pasal pelarangan seperti penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan misalnya, dinilai membebani pedagang kecil.

"Kita juga harus memperhatikan aspek masyarakat. Untuk apa kita buat sebuah peraturan, tapi bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, nilai budaya, nilai ekonomi, nanti kan tumpul juga enggak bisa kita laksanakan," ucap dia.


Berita Terkait


News Update