POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi berlaku mulai Oktober 2025.
Namun demikian, pencairan gaji baru tidak dilakukan langsung bulan tersebut. Pemerintah menetapkan sistem rapel dua bulan, sehingga ASN akan menerima gaji dengan nominal baru bersamaan dengan gaji bulan November 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik serta menjaga kualitas birokrasi nasional.
Kenaikan Gaji ASN Antara 8–12 Persen
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN berkisar antara 8 hingga 12 persen. Besarannya disesuaikan dengan golongan serta lamanya masa kerja pegawai.
Sebagai contoh, PNS golongan II dengan masa kerja menengah akan menerima tambahan antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, sedangkan ASN golongan IV dengan masa kerja panjang bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga jutaan rupiah setiap bulan.
Kenaikan ini diharapkan menjadi dorongan motivasi agar para ASN terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan kerja masing-masing.
Hanya Berlaku untuk ASN Aktif
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2025 tidak berlaku bagi pensiunan PNS. Besaran penghasilan pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembahasan penyesuaian manfaat pensiun akan dilakukan setelah evaluasi fiskal triwulan pertama tahun 2026, agar tidak membebani anggaran negara pada tahun berjalan.