POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Oktober 2025, ada kabar yang ditunggu-tunggu para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji cair melalui PT Taspen.
Proses transfer gaji dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Sebagai informasi, besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur hak finansial pensiunan sesuai golongan terakhir dan masa kerja.
Aturan ini menjadi jaminan agar para pensiunan tetap memperoleh kesejahteraan setelah mengabdikan diri pada negara.
Baca Juga: PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga di Agustus 2025, Ini Besaran dan Syaratnya
Kapan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair?
PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan pada 1 Oktober 2025. Penerima diimbau untuk menyiapkan kelengkapan administrasi dan otentikasi agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan demikian, hanya tinggal menunggu satu hari lagi para pensiunan bisa menerima hak gaji bulanannya.
Selain jadwal pencairan, isu kenaikan gaji pensiunan PNS juga menjadi sorotan. Pemerintah melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah menegaskan rencana peningkatan kesejahteraan bagi ASN, termasuk PNS, P3K, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Namun, implementasi kenaikan gaji kemungkinan baru akan direalisasikan tahun depan, setelah koordinasi lebih lanjut antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen
Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I hingga IV, antara lain:
Golongan I
- I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- I D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600