TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial IAD, diamankan Polresta Tangerang atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap korban seorang pengusaha daging babi impor.
Korban bernama Muliana Limawan, warga Jakarta Barat, mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang, pada Jumat, 25 April 2025.
Peristiwa tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 25 April 2025. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar untuk korban.
"Awalnya, pelaku mengajak saya untuk investasi ternak babi potong dan akan mendapat untung besar jika sudah panen," kata Muliana kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Penipuan Digital Marak, Polda Metro Tangani Ribuan Kasus Manipulasi Data ITE
Tertarik keuntungan besar yang dijanjikan, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp400 juta secara bertahap melalui transfer M-banking atas permintaan pelaku ke beberapa rekening.
"Jadi, saat itu saya investasi 100 ekor berlanjut tahap kedua 100 ekor jadi total 200 ekor dengan bobot timbangan 100 kilogram. Singkat cerita, janji yang bersangkutan (pelaku) ternyata tidak sesuai," ungkap dia.
Dikatakan Muliana, pelaku awalnya mengaku mempunyai tempat ternak sendiri, dan jika sudah investasi maka selama enam bulan bisa panen serta menghasilkan keuntungan.
Rupanya, lahan ternak dan penjaga berserta pekerja merupakan boleh hasil dibayar sewa oleh pelaku menggunakan uang korban tersebut.
Modus pelaku akhirnya terbongkar ketika korban mendapat informasi bahwa seluruh babi yang sudah diinvestasikan telah dijual kepada pihak lain.
"Belum sempat dipanen pelaku telah menjual seluruh babi yang sudah saya investasikan. Sebelumnya, saya sempat curiga karena setiap kali saya mau melihat lokasi ternak tetapi pelaku selalu beralasan ini itu," tutur Muliana.