KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mencatatkan peningkatan signifikan kasus penipuan digital yang menyasar masyarakat melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, dalam lima bulan pertama 2025.
Baru-baru ini, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin nyaris mengalami penipuan berkedok aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polda Metro Jaya pun berkomitmen menyelidiki maraknya kasus penipuan.
"Pokoknya semua laporan yang masuk ke kita pasti kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Semua ditindaklanjuti dengan penyelidikan dahulu,” kata Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 24 September 2025.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya menjadi polisi paling aktif dalam penindakan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga: Kawasan Semanggi hingga Palmerah Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Penyebabnya
Sejak Januari hingga Mei 2025, Polda Metro Jaya menangani 4.327 kasus manipulasi data secara elektronik. Angka ini merupakan jumlah tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Tren kejahatan siber ini mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, Polri mencatat 11.286 kasus manipulasi data ITE, dengan rata-rata 940 kasus per bulan dan Polda Metro Jaya menangani 6.911 kasus di antaranya. Tahun 2024, jumlah kasus meningkat 23,35 persen menjadi 13.922 kasus, dengan rata-rata bulanan 1.160 kasus dan 8.129 kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dalam lima bulan pertama 2025 saja, jumlah kasus yang ditindak telah mencapai 7.423 kasus, setara dengan 53,31 persen dari total kasus sepanjang 2024. Rata-rata kasus per bulan tahun ini pun naik menjadi 1.484 kasus, meningkat hampir 28 persen daripada rata-rata bulanan tahun lalu. Kemudian Polda Metro Jaya juga menangani sedikitnya 11 kasus penipuan yang mencatut nama PT Taspen (Persero), dengan korban mayoritas berasal dari kalangan pensiunan PNS.
Selain itu, terdapat 51 kasus penipuan yang menggunakan identitas petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), 38 kasus yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, serta empat kasus penipuan yang memanfaatkan undangan pernikahan digital sebagai umpan. Namun untuk kasus upaya penipuan yang menimpa Arifin, hingga saat belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Tanpa Senjata Api, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Pengamanan Demo Hari Tani Humanis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku mengirimkan pesan lewat WhatsApp untuk melancarkan kejahatan siber dengan modus undangan pernikahan atau surat tilang online. Pesan itu disertai file berformat Android Package Kit (APK) sebagai kamuflase dokumen resmi untuk memancing korban membukanya.