9 Berkas Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke PN Jakpus

Rabu 01 Okt 2025, 19:25 WIB
Jumpa pers pelimpahan berkas tersangka kasus tata kelola minyak mentah dari Kejari Jakpus ke PN Jakpus, Rabu, 1 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Jumpa pers pelimpahan berkas tersangka kasus tata kelola minyak mentah dari Kejari Jakpus ke PN Jakpus, Rabu, 1 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan sembilan berkas tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas para tersangka ini dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyampaikan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka mulai dari hulu sampai hilir.

"Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, import minyak mentah, import BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar di bawah harga bottom price," kata Safrianto, Rabu, 1 Oktober 2025.

Akibat dari "ulah" para tersangka ini, Safrianto menyebut berdampak kepada kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Pertamina Malas-malasan, Tagih Janji Pembangunan Kilang Minyak Baru

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,108 triliun," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Terkait penahanan akan dilanjutkan atau tidak oleh majelis hakim nantinya, ia siap menghadirkan para tersangka ke persidangan.

"Apakah nanti penahanan para tersangka akan dilanjutkan oleh majelis hakim yang akan ditunjuk, di kami penuntut umum siap menghadirkan para terdakwa di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Bansos Beras dan Minyak Disalurkan Hingga Akhir 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

Kesembilan tersangka, yaitu Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International).

"Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris Jenggala Maritim, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading.Operating PT. Pertamina Patra Niaga," tuturnya.

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto akan memeriksa lebih dahulu berkas itu sudah lengkap atau belum.

"Kita telaah dulu. Jika sudah lengkap, dari pimpinan akan meregister dan penomoran masing-masing berkas," katanya.

Baca Juga: Bansos Pangan Diperluas! Hingga Akhir Tahun 2025, KPM Dapat Beras 10 kg dan Minyak Goreng 2 Liter Per Bulan

Setelah melalui tahap tersebut, Purwanto mengatakan, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu.

"Jika majelis hakim sudah ditunjuk, tentu akan menentukan jadwal sidangnya. Kita akan tunggu nanti siapa majelisnya dan jadwal sidangnya. Begitu juga dengan penahanan para tersangka apakah akan dilanjutkan atau tidak tentu majelis hakim yang akan menentukan," ucapnya.


Berita Terkait


News Update