9 Berkas Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke PN Jakpus

Rabu 01 Okt 2025, 19:25 WIB
Jumpa pers pelimpahan berkas tersangka kasus tata kelola minyak mentah dari Kejari Jakpus ke PN Jakpus, Rabu, 1 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Jumpa pers pelimpahan berkas tersangka kasus tata kelola minyak mentah dari Kejari Jakpus ke PN Jakpus, Rabu, 1 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

"Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris Jenggala Maritim, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading.Operating PT. Pertamina Patra Niaga," tuturnya.

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto akan memeriksa lebih dahulu berkas itu sudah lengkap atau belum.

"Kita telaah dulu. Jika sudah lengkap, dari pimpinan akan meregister dan penomoran masing-masing berkas," katanya.

Baca Juga: Bansos Pangan Diperluas! Hingga Akhir Tahun 2025, KPM Dapat Beras 10 kg dan Minyak Goreng 2 Liter Per Bulan

Setelah melalui tahap tersebut, Purwanto mengatakan, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu.

"Jika majelis hakim sudah ditunjuk, tentu akan menentukan jadwal sidangnya. Kita akan tunggu nanti siapa majelisnya dan jadwal sidangnya. Begitu juga dengan penahanan para tersangka apakah akan dilanjutkan atau tidak tentu majelis hakim yang akan menentukan," ucapnya.


Berita Terkait


News Update