JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono dijanjikan seseorang 1 juta US dolar untuk membantu kasus minyak goreng yang di sidang di PN Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Rudi sebagai saksi atas lima terdakwa kasus dugaan korupsi vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng (migor) yang melibatkan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Apakah saudara pernah ditemui seseorang bernama Agusrin Maryono," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.
"Beliau sejatinya saya kenal ketika saat ada lebaran di rumah pimpinan MA. Kemudian saat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, di kesempatan kedua beliau menyampaikan soal adanya perkara yang sedang ditangani, CPO. Dia bilang berkaitan dengan CPO," ucapnya.
Baca Juga: 3 Hakim Pemvonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Didakwa Terima Rp21,9 Miliar
Kemudian, JPU menanyakan lebih spesifik perkara apa yang disampaikan Agusrin kepada saksi.
"Tidak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO," jawabnya.
"Apa permintaan Agusrin saat itu?" tanya JPU lagi. "Hanya mohon dibantu saja, tidak ada spesifik ngomong apa nda ada," jawab Rudi.
"Sepemahaman saudara makna mohon dibantu seperti apa?" tuturnya.
Baca Juga: Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Eks Waka PN Jakpus Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar
"Saya enggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena beliau nda lama di ruangan. Hanya itu saja. Saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu kemudian harus a, b, dan c. Saya hanya tau itu mohon bantu aja," katanya.