Polda Metro Ungkap 1.719 Kasus Narkoba selama Tiga Bulan, 1,14 Ton Barang Haram Disita

Selasa 30 Sep 2025, 15:38 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam pengungkapan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam pengungkapan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap 1.719 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Juli hingga September 2025.

Sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari enam tersangka produsen narkotika, satu orang sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar, dan 1.542 adalah pengguna.

"Terhadap para pecandu, pihaknya menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sebanyak 1.542 tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial untuk pemulihan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika total seberat 1,14 ton, di antaranya 604 kg sabu, 221 kg ganja, 67,7 kg sabu cair, 23 ribu butir ekstasi, 569 ribu butir obat keras, 9,1 kg tembakau sintetis, 19,8 kg bibit sintetis, 6 kg ketamin, dan 164 kg happy five.

Baca Juga: Musnahkan 1,14 Ton Narkoba, Polda Metro Jaya Selamatkan Jutaan Jiwa

"Jika dikonversi ke nilai pasar gelap, ditaksir mencapai Rp1,13 triliun dan dinilai telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurutnya, empat kasus besar terbongkar dari total pengungkapan tersebut, termasuk sabu seberat 563 kg dari jaringan internasional yang melibatkan negara Iran, China, dan Malaysia.

Barang bukti dikemas dalam wadah rumah tangga seperti tupperware, dan diselundupkan melalui kendaraan dengan kompartemen tersembunyi dari Aceh.

"Pelaku menggunakan sistem drop point, jasa pengiriman, dan media sosial seperti Instagram, Zangi, dan WhatsApp. Ada tujuh tersangka diamankan, dua bandar dan lima kurir," katanya.

Baca Juga: Sejak 2024, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Kasus lainnya yang menonjol adalah penggerebekan laboratorium rumahan (clandestine lab) sabu cair oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dua tersangka ditangkap, satu di antaranya merupakan warga negara Iran yang bertindak sebagai peracik.

Sementara itu, polisi menyita 67,7 liter sabu cair yang diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 200 kg sabu kristal.

Kemudian, pengembangan dari kasus di Cengkareng mengantarkan polisi pada pengungkapan di Medan Sunggal, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 13.557 butir ekstasi, 3,1 kg sabu, dan 1,72 kg happy water. Laboratorium rumahan pembuat tembakau sintetis di Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta juga terbongkar.

"Ada sembilan tersangka ditangkap, termasuk pemasok bahan, peracik, dan pengedar. Barang bukti yang diamankan antara lain 21,2 kilogram narkotika sintetis, 2,9 kilogram daun kering sintetis siap pakai, serta berbagai prekursor kimia," ujarnya.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia di Jakut, Polisi Sita 24,6 Kg Sabu

David memastikan, barang haram tersebut segera dimuskahkan, di antaranya 4,9 kg sabu (disisihkan 75,57 gram untuk pembuktian), 150 kg ganja (disisihkan 450,6 gram), serta 12.262 butir ekstasi, dengan 504 butir disisihkan dan sisanya dimusnahkan.

"Pemusnahan dilaksanakan menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi agar seluruh barang bukti benar-benar hancur tanpa sisa," katanya.

Sementara itu, ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1.

Para tersangka diancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara 20 tahun.


Berita Terkait


undefined
Nasional

Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba

Selasa 26 Agu 2025, 17:50 WIB

News Update