Sementara itu, polisi menyita 67,7 liter sabu cair yang diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 200 kg sabu kristal.
Kemudian, pengembangan dari kasus di Cengkareng mengantarkan polisi pada pengungkapan di Medan Sunggal, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 13.557 butir ekstasi, 3,1 kg sabu, dan 1,72 kg happy water. Laboratorium rumahan pembuat tembakau sintetis di Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta juga terbongkar.
"Ada sembilan tersangka ditangkap, termasuk pemasok bahan, peracik, dan pengedar. Barang bukti yang diamankan antara lain 21,2 kilogram narkotika sintetis, 2,9 kilogram daun kering sintetis siap pakai, serta berbagai prekursor kimia," ujarnya.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia di Jakut, Polisi Sita 24,6 Kg Sabu
David memastikan, barang haram tersebut segera dimuskahkan, di antaranya 4,9 kg sabu (disisihkan 75,57 gram untuk pembuktian), 150 kg ganja (disisihkan 450,6 gram), serta 12.262 butir ekstasi, dengan 504 butir disisihkan dan sisanya dimusnahkan.
"Pemusnahan dilaksanakan menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi agar seluruh barang bukti benar-benar hancur tanpa sisa," katanya.
Sementara itu, ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1.
Para tersangka diancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara 20 tahun.