Klaim Korban Penganiayaan, Mahasiswa Universitas Yarsi jadi Tersangka

Jumat 26 Sep 2025, 18:54 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay/ToNic-Pics)

Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay/ToNic-Pics)

Sementara itu, Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rances Manurung mengatakan apapun pendapat hukum dari kuasa hukum sah sah saja, meski demikian langkah polisi sudah sesuai prosedur. Dua alat bukti dari laporan tersebut sudah terpenuhi, sehingga proses pelaporan bisa diterima.

"Kita sebagai pihak kepolisian menjalankan sesuatu berdasarkan SOP yang berlaku," ujarnya.

Rances menjelaskan, terkait pelaksanaan reka adegan (Rekonstruksi) yang gagal dilakukan, merupakan petunjuk dari Jaksa. Jika salah seorang tersangka menolak melakukan adegan nanti, dijadikan bahan laporan ke pihak Jaksa.

Baca Juga: Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Penganiayaan di Pasar Minggu Jaksel, Pelaku Mengaku Anggota

"Nanti Jaksa yang bisa menentukan apakah kasus ini bisa lanjut ke persidangan atau dihentikan," ujarnya.


Berita Terkait


News Update