Klaim Korban Penganiayaan, Mahasiswa Universitas Yarsi jadi Tersangka

Jumat 26 Sep 2025, 18:54 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay/ToNic-Pics)

Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay/ToNic-Pics)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang mahasiswa Kedokteran Universitas Yarsi menjadi tersangka meski disebut sebagai korban penganiayaan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ridho Hakiki mengatakanm insiden penganiayaan pada 6 Januari 2025 telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat Nomor Laporan LP/B/32/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

"Kita buat laporan setelah sebelumnya membuat surat visum di rumah sakit umum daerah (RSUD) Tarakan. Dari laporan tersebut, AE yang merupakan mahasiswa Co Ass ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat," kata Ridho dalam keterangannya, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Ridho, penganiayaan kliennya bermula saat AF dipanggil AE yang merupakan mahasiswa Co Ass Universitas Yarsi ke kosannya di Kawasan Cempaka Putih pada Januari 2025. Ketika tiba di lokasi, AF langsung dipukuli AE hingga pingsan.

Baca Juga: Mediasi Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kota Bekasi Gagal, Ahmadi Madong Mangkir dari Kesepakatan Damai

Ia mengklaim, korban tidak melawan balik AE. Sementara itu, AE justru membuat laporan di Polda Metro Jaya disertai hasil visum.

"Ini kan aneh, pelaku yang memukuli korban kemudian membuat laporan bahwa dirinya dianiaya, dan anehnya lagi pelaku bisa mendapatkan surat keterangan visum, dimana dalam visum tersebut dituliskan ada luka di dahi," ucapnya.

Sementara itu, AE membuat laporan LP/B/84/I/2025/SPKT/ Polda Metro Jaya, lalu diarahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Hal ini yang membingungkan saya, pasalnya klien saya saat dipukuli tidak melakukan perlawanan dan pasif, namun malah dilaporkan sebagai pelaku Penganiayaan," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswi IPB Diduga Alami Penganiayaan saat Riset Skripsi, Rektor Buka Suara

Atas hal tersebut, ia berharap kasus menjadi perhatian para penegak hukum, sehingga bisa segera terungkap.

Sementara itu, Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rances Manurung mengatakan apapun pendapat hukum dari kuasa hukum sah sah saja, meski demikian langkah polisi sudah sesuai prosedur. Dua alat bukti dari laporan tersebut sudah terpenuhi, sehingga proses pelaporan bisa diterima.

"Kita sebagai pihak kepolisian menjalankan sesuatu berdasarkan SOP yang berlaku," ujarnya.

Rances menjelaskan, terkait pelaksanaan reka adegan (Rekonstruksi) yang gagal dilakukan, merupakan petunjuk dari Jaksa. Jika salah seorang tersangka menolak melakukan adegan nanti, dijadikan bahan laporan ke pihak Jaksa.

Baca Juga: Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Penganiayaan di Pasar Minggu Jaksel, Pelaku Mengaku Anggota

"Nanti Jaksa yang bisa menentukan apakah kasus ini bisa lanjut ke persidangan atau dihentikan," ujarnya.


Berita Terkait


News Update