POSKOTA.CO.ID - Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap satpam sebuah perumahan di Depok.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025 malam itu berawal dari perselisihan akibat penutupan portal gerbang kompleks pada pukul 22.30 WIB.
Kapolsek AKP Rizky Firmansyah menjelaskan bahwa korban, Nawin (59), menderita luka lebam di pipi dan patah tulang pergelangan kaki.
Baca Juga: Ustaz di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dua Korban Lapor ke Polisi
"Korban menyarankan pelaku untuk mengambil jalan lain, namun justru memicu amukan. Pelaku mendorong, memukul, dan menendang korban hingga patah tulang," jelasnya.
Berdasarkan CCTV, istri pelaku sempat mencoba melerai, namun tidak berhasil.
Setelah menyerang, CPR kabur bersama istrinya.
Berkat bukti CCTV, visum, dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu, 7 September 2025.
Baca Juga: 68 Kasus Kekerasan Seksual di Serang, Sebagian Besar Korban Anak
CPR kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Pelaku: CPR (34)
- Korban: Nawin (59), satpam
- Lokasi: Perumahan Griya Kencana, Sukmajaya, Depok
- Waktu: Jumat, 5 September 2025, malam.
- Pemicu: Portal ditutup untuk jam malam.
- Cedera: Patah tulang kaki dan lebam pada korban.
- Status: Pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.