POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur kini tengah jadi sorotan publik.
Aksi dugaan pungli di dalam rutan itu diungkapkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Ia mengatakan, informasi tersebut diterima Ombudsman dari warga binaan saat melakukan pengawasan di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Tak tanggung-tanggung, aksi pungli di Rutan Pondok Bambu bahkan diketahui mencapai nominal ratusan juta. Warga binaan disebut harus membayar biaya hingga Rp250 juta jika ingin menggunakan handphone di dalam rutan.
Syafrida mengatakan menurut keterangan warga binaan, mereka bisa menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam lapas, asalkan membayar sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan.
“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga," kata Syafrida dalam keterangannya usai rapat bersama Komisi II DPR RI.
"Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain,” sambungnya.
Kendati demikian, Syafrida belum mengetahui apakah nominal Rp250 juta tersebut dibayarkan sekaligus oleh para warga binaan atau secara berkala.
Ada Pungli Lainnya
Selain menggetok harga untuk memasukkan handphone ke dalam lapas, warga binaan mengaku ada tarif tersendiri bagi mereka yang ingin pindah kamar atau "turun kamar".
Untuk biaya "turun kamar", bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar akan dikenakan tarif senilai Rp500.000.
“Kemudian untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” jelas Syafrida.
