Pemprov DKI Jakarta Hadirkan JakCare untuk Kesehatan Mental, Begini Cara Pakai Layanannya

Kamis 25 Sep 2025, 10:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hadirkan JakCare untuk Kesehatan Mental, Begini Cara Pakai Layanannya (Sumber: Instagram/dkijakarta)

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan JakCare untuk Kesehatan Mental, Begini Cara Pakai Layanannya (Sumber: Instagram/dkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan konseling JakCare (Jakarta Counseling and Assistance for Resilience and Empowerment) yang siap melayani selama 24 jam bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan mental.

Tidak hanya JakCare, dua layanan kesehatan lain yakni Pasukan Putih dan JakAmbulans yang merupakan salah satu program 100 hari Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

Yuk simak fitur dan cara dapatkan layanannya di sini:

Fitur JakCare

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jakarta Beri Keringanan 6 Jenis Pajak

  1. Telekonsultasi gratis 24 jam oleh psikolog klinis
  2. Membantu mengatasi masalah kesehatan jiwa dari ringan hingga berat, termasuk keinginan bunuh diri
  3. Terhubung dengan rumah sakit khusus kesehatan jiwa dan seluruh layanan kesehatan jiwa di puskesmas
  4. Kerahasiaan pengguna terjamin

Baca Juga: Pansus DPRD Jakarta Temukan Lahan Pemprov Dikuasai 21 Tahun untuk Parkir Liar

Tanda asesmen awal

Pengguna akan mendapatkan asesmen awal menggunakan instrumen JakCARE Skrining (JCS).

Tindak lanjut JCS ditetapkan berdasarkan 4 kriteria warna:

Warna Hijau

  • Kasus “Sehat Mental” yang dapat ditangani dengan psikoedukasi.
  • Pemeriksaan kesehatan jiwa berkala secara mandiri.
  • Menggunakan instrumen SRQ 29 (Self Reporting Questionnaire) pada aplikasi e-Jiwa dengan periode setiap 1 tahun.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pertimbangkan Uji Coba Tol Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober

Warna Kuning

  • Kasus “Risiko Sedang”.
  • Memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Psikolog Klinis melalui telepon dengan durasi maks. 60 menit.

Warna Orange

  • Kasus “Risiko Tinggi Tidak Darurat”.
  • Memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Psikolog Klinis melalui telepon dengan durasi maks. 60 menit.
  • Apabila konseling tidak menunjukkan perbaikan, pengguna dirujuk ke pusat layanan krisis.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Lajur Gratis di GT Fatmawati 2, Solusi Sementara untuk Atasi Kemacetan TB Simatupang

Warna Merah

  • Kondisi kegawatdaruratan psikiatri.
  • Pengguna akan langsung terhubung dengan layanan krisis melalui mekanisme yang telah ditetapkan, layanan ke fasilitas pelayanan kesehatan, dan instansi/unit pelayanan terkait.

Dapatkan layanan

Untuk dapatkan layanan JakCare bisa melalui aplikasi JAKI atau hubungi Call Center 0800-1500-119.

Demikian informasi mengenai aplikasi JakCare.


Berita Terkait


News Update