POSKOTA.CO.ID – Tanggal 26 September setiap tahun diperingati sebagai Hari Statistik Nasional alias HSN di Indonesia.
Statistik adalah sekumpulan data berupa angka yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan dalam bentuk tabel, grafik, atau ukuran lainnya untuk memberikan informasi yang berarti atau menarik kesimpulan tentang suatu masalah atau fenomena.
Selain itu, statistik juga dapat merujuk pada bidang ilmu (statistika) yang mempelajari metode untuk mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan menyajikan data tersebut.
Di Indonesia, lembaga yang mengurusi hal statistik adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.
Baca Juga: Hari Tani Nasional Diperingati Tanggal 24 September, Berikut Sejarah dan Rencana Aksi Demo
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Baca Juga: BPS Tegaskan Data Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Sudah Sesuai Standar Internasional
Sejarah Hari Statistik Nasional
Hari Statistik Nasional (HSN) diperingati setiap tanggal 26 September dan menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan sistem statistik di Indonesia, khususnya setelah era kemerdekaan.
Penetapan tanggal ini memiliki landasan historis yang kuat dan bukan tanpa alasan.
Semua berawal pada tahun 1960, ketika Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonantie 1930, regulasi peninggalan kolonial yang mengatur pelaksanaan sensus penduduk.
Baca Juga: BPS Sebut Makanan Jadi Penyumbang Utama Kemiskinan di Jakarta Tahun 2025
Undang-undang baru ini disusun untuk memenuhi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak dan sistematis.
Pada tanggal 26 September 1960, pemerintah kemudian mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 yang mengatur penyelenggaraan statistik nasional. Undang-undang ini menggantikan Statistiek Ordonantie 1934 dan menjadi dasar hukum terbentuknya Biro Pusat Statistik, cikal bakal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kita kenal saat ini.
Keputusan ini menjadi langkah awal penting dalam membangun sistem statistik nasional yang berdaulat, menggantikan sistem statistik yang sebelumnya diatur berdasarkan hukum kolonial. Ini pula yang menjadikan 26 September sebagai simbol kebangkitan sistem statistik modern di Indonesia.
Barulah pada Agustus 1996, Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini bukan sekadar simbolik, tetapi juga pengakuan terhadap pentingnya data dan statistik sebagai fondasi dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan nasional.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data BPS
Tema Hari Statistik Nasional 2025
Dilansir Poskota melalui akun Instagram @bps_statistics, Hari Statistik Nasional 2025 mengusung tema “Statistik Berdampak untuk Indonesia Maju”.
Tema ini mengingatkan bahwa statistik memiliki peranan penting dalam kemajuan bangsa, terutama di Indonesia.
HSN menyiratkan ketersediaan data statistik yang berkualitas yang dapat berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia maju.
Demikian informasi mengenai HSN 2025.