Hari Statistik Nasional Diperingati Tiap Tanggal 26 September, Berikut Sejarah dan Tema 2025

Kamis 25 Sep 2025, 17:25 WIB
Ilustrasi-Hari Statistik Nasional Diperingati Tiap Tanggal 26 September, Berikut Sejarah dan Tema 2025 (Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki)

Ilustrasi-Hari Statistik Nasional Diperingati Tiap Tanggal 26 September, Berikut Sejarah dan Tema 2025 (Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki)

POSKOTA.CO.ID – Tanggal 26 September setiap tahun diperingati sebagai Hari Statistik Nasional alias HSN di Indonesia.

Statistik adalah sekumpulan data berupa angka yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan dalam bentuk tabel, grafik, atau ukuran lainnya untuk memberikan informasi yang berarti atau menarik kesimpulan tentang suatu masalah atau fenomena.

Selain itu, statistik juga dapat merujuk pada bidang ilmu (statistika) yang mempelajari metode untuk mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan menyajikan data tersebut.

Di Indonesia, lembaga yang mengurusi hal statistik adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.

Baca Juga: Hari Tani Nasional Diperingati Tanggal 24 September, Berikut Sejarah dan Rencana Aksi Demo

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: BPS Tegaskan Data Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Sudah Sesuai Standar Internasional

Sejarah Hari Statistik Nasional

Hari Statistik Nasional (HSN) diperingati setiap tanggal 26 September dan menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan sistem statistik di Indonesia, khususnya setelah era kemerdekaan.

Penetapan tanggal ini memiliki landasan historis yang kuat dan bukan tanpa alasan.

Semua berawal pada tahun 1960, ketika Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonantie 1930, regulasi peninggalan kolonial yang mengatur pelaksanaan sensus penduduk.


Berita Terkait


News Update