POSKOTA.CO.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya kalangan aparatur sipil negara dan para honorer yang menanti kepastian kesejahteraan.
Isu kenaikan gaji PPPK yang ramai dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir memicu harapan sekaligus kegelisahan, di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Pemerintah memang membuka peluang adanya penyesuaian gaji ASN, termasuk PPPK, pada tahun anggaran mendatang. Namun hingga akhir 2025, belum ada keputusan resmi yang menetapkan kenaikan gaji PPPK untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran gaji PPPK 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Arus Padat Nataru 2025/2026, Contraflow Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 55-65 Mulai Diterapkan
Isu Kenaikan Gaji PPPK dan Sikap Pemerintah
Wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dokumen tersebut menegaskan komitmen negara untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan aparatur sebagai tulang punggung pelayanan publik.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum bersifat final. Hingga kini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pengkajian mendalam terkait dampak fiskal, kemampuan anggaran negara, serta kesinambungan belanja pegawai. Pemerintah pun belum menerbitkan Perpres baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PPPK tahun 2026.
Situasi ini membuat banyak PPPK berada dalam posisi menunggu. Bagi sebagian dari mereka—terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh kepastian gaji bukan sekadar angka, melainkan soal keberlanjutan hidup, pendidikan anak, dan stabilitas ekonomi keluarga.
Gaji PPPK 2026: Tetap Mengacu Perpres 11 Tahun 2024
Karena belum ada regulasi pengganti, struktur gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan (I–XVII) dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK yang fix berlaku untuk tahun 2026:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
