Baca Juga: BPS Sebut Makanan Jadi Penyumbang Utama Kemiskinan di Jakarta Tahun 2025
Undang-undang baru ini disusun untuk memenuhi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak dan sistematis.
Pada tanggal 26 September 1960, pemerintah kemudian mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 yang mengatur penyelenggaraan statistik nasional. Undang-undang ini menggantikan Statistiek Ordonantie 1934 dan menjadi dasar hukum terbentuknya Biro Pusat Statistik, cikal bakal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kita kenal saat ini.
Keputusan ini menjadi langkah awal penting dalam membangun sistem statistik nasional yang berdaulat, menggantikan sistem statistik yang sebelumnya diatur berdasarkan hukum kolonial. Ini pula yang menjadikan 26 September sebagai simbol kebangkitan sistem statistik modern di Indonesia.
Barulah pada Agustus 1996, Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini bukan sekadar simbolik, tetapi juga pengakuan terhadap pentingnya data dan statistik sebagai fondasi dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan nasional.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data BPS
Tema Hari Statistik Nasional 2025
Dilansir Poskota melalui akun Instagram @bps_statistics, Hari Statistik Nasional 2025 mengusung tema “Statistik Berdampak untuk Indonesia Maju”.
Tema ini mengingatkan bahwa statistik memiliki peranan penting dalam kemajuan bangsa, terutama di Indonesia.
HSN menyiratkan ketersediaan data statistik yang berkualitas yang dapat berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia maju.
Demikian informasi mengenai HSN 2025.