KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana dalam tragedi pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis alias rantis saat demo.
“Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Kami sudah memeriksa kurang lebih 12 saksi,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 24 September 2025.
Selain itu, penyidik akan menghadirkan ahli pidana dan sosiologi massa untuk mengkaji insiden tersebut secara mendalam. Pemeriksaan mencakup kendaraan rantis milik Brimob yang diduga melindas korban.
“Kami ingin menelusuri secara utuh bagaimana mobil itu digunakan saat kejadian. Intinya, kami menjalankan rekomendasi Propam, dan proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.
Baca Juga: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Banding Putusan Sidang Etik Kasus Kematian Affan Kurniawan
Sementara itu, transparansi dijaga selama proses penyelidikan dengan melibatkan pengawasan dari pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob yang terlibat telah diamankan dan kini sedang dalam proses persidangan etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dua dari tujuh anggota Brimob telah diberi sanksi, sedangkan Kompol Cosmas Ka Gae disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Kemudian, sopir rantis, Bripka Rohmat, diberi sanski demosi selama tujuh tahun.
Berikut identitas ketujuh personel Brimob yang terlibat kasus Affan Kurniawan, di antaranya:
Baca Juga: Polisi Kumpulkan Bukti CCTV Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
- Kompol Cosmas Ka Gae
- Aipda M. Rohyani
- Bripka Rohmat
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David