Profil Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan

Jumat 05 Sep 2025, 00:15 WIB
Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat (Sumber: Dok Humas Polri)

Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat (Sumber: Dok Humas Polri)

POSKOTA.CO.ID - Anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat dijatuhi sanksi etik dan demosi 7 tahun usai terbukti melanggar kode etik Polri.

Dirinya adalah sopir Kendaraan Taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga meninggal pada aksi demo Kamis, 28 Agustus 2025.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Sidang KKEP Kombes Pol Hari Setyawan saat membacakan putusan, di pantau dari YouTube Polri TV.

Selain itu, Rohmat juga mendapat hukuman penempatan khusus (patsus) serta sanksi demosi.

Baca Juga: Bripka Rohmat Kena Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

Profil dan Karier Bripka Rohmat di Brimob

Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya yang memiliki pangkat Brigadir Kepala. Dirinya ditugaskan sebagai pengemudi kendaraan taktis dalam operasi pengamanan.

Saat kejadian, dirinya di bawah komando Kompol Cosmas Kaju Gae yang saat itu menjabat sebagai Batalyon Resimen IV Korps Brimob dan juga berada di dalam rantis tersebut.

Bripka Rohmat memegang tanggung jawab besar dalam setiap operasi. Tugasnya mengemudi di situasi rawan memerlukan ketenangan dan keputusan cepat.

Namun, keputusan di lapangan kali ini berujung pada kematian warga sipil. Hal tersebut kini menyeretnya pada ancaman pemecatan dan proses pidana serius.


Berita Terkait


News Update