BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Upaya mediasi kasus dugaan tindak kekerasan antara anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), berakhir gagal.
Sebab, Ahmadi Madong yang mengaku sebagai korban, tidak hadir dalam konferensi pers mediasi yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu 24 September 2025.
Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, mengungkapkan sebelumnya Madong sempat menyatakan sepakat berdamai secara informal, baik secara pribadi maupun melalui jajaran Fraksi PKB. Namun, saat penandatanganan kesepakatan damai, ia dan seluruh anggota fraksinya absen.
"Seyogianya sudah konfirm dari semalam sepakat untuk berdamai. Lalu, tadi pagi juga menyampaikan hal yang sama, akan hadir jam 13.30 (WIB). Namun sampai jam ini, dari Bang Madong maupun dari Fraksi PKB tidak hadir," kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya tidak menerima alasan resmi ketidakhadiran Madong dan fraksinya.
Berbeda dengan Arif Rahman Hakim yang hadir dalam mediasi bersama rekannya dari Fraksi PDIP, Oloan Nababan. Keduanya bahkan sudah menandatangani surat kesepakatan damai.
"Bang Arif dan Bang Oloan sudah menandatangani surat kesepakatan damai," tuturnya.
Sebelumnya, Arif dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan pada Senin malam, 22 September 2025. Namun, ia membantah tuduhan tersebut.
Menurut Arif, peristiwa itu bermula saat rapat RAPBD 2026 di ruang paripurna DPRD. Ia mengaku tersinggung karena Madong menyela pemaparannya dengan suara keras di luar ranah Komisi IV.
"Saya hanya menyolek topinya waktu rapat, jatuh aja tidak. Banyak saksi yang melihat. Tidak ada kontak fisik sama sekali. Jadi saya bingung kenapa sampai disebut penganiayaan," jelas Arif, Selasa, 23 September 2025.