POSKOTA.CO.ID - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung hingga saat ini.
Setiap peserta wajib mengisi DRH PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan nomor induk (NI) agar bisa ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama 2026 Ada Berapa? Catat Daftar Lengkapnya dan Jadwal Long Weekend
Sebelumnya, batas waktu akhir pengisiannya Kat h pada 20 September 2025, namun diperpanjang menjadi 22 September 2025.
Itu berarti masih ada kesempatan bagi para peserta yang belum melakukan pengisian untuk mengisi daftar riwayat hidupnya.
Berikut ini sejumlah informasi yang perlu diperhatikan sebelum mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2024.
Baca Juga: BCA Buka Lowongan Kerja 2025: Simak Daftar Posisi, Syarat, dan Program Pengembangan Karier
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Pas foto dengan latar belakang merah
- Ijazah pendidikan terakhir
- Transkrip nilai
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah - Surat pernyataan tidak pernah dipidana atau melanggar hukum.
Baca Juga: Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Diteken, Gaji PNS, Guru, TNI-Polri Segera Naik
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan secara online menggunakan masing-masing akun SSCASN milik pelamar.
Berikut ini panduan lengkap cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu di situs SSCASN.
1. Masuk ke situs resmi SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id
2. Login ke akun yang sudah dibuat sebelumnya dengan NIK dan password
3. Pilih menu "Pengisian DRH NI PPPK"
4. Isi seluruh data diri, meliputi; NIK, nama sesuai KTP, alamat domisili, dan sebagainya.
5. Lengkapi data tentang Riwayat Pendidikan.
6. Lengkapi data Riwayat Pekerjaan.
7. Lengkapi data Riwayat Keluarga.
8. Lengkapi data Riwayat Organisasi.
9. Kemudian klik pada ‘Cetak DRH Perorangan’ dan ‘Cetak DRH Riwayat’.
10. Klik "Simpan"
11. Setelah itu, disarankan terlebih dahulu membaca ‘Ketentuan unggah dokumen’. Lalu unggah kembali hasil cetak DRH yang sudah Anda tanda tangani ke SSCASN.
12. Download bukti mengisi DRH sebagai arsip.
Perlu diketahui bahwa pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dikatakan berhasil apabila status di akun SSCASN milik peserta telah berubah menjadi "Sudah Submit DRH".
Jadi, pastikan jika peserta melihat status tersebut ketika sudah mengisis DRH. Apabila status belum muncul, kemungkinan proses pengisian DRH belum berhasil karena ada data yang salah atau dokumen yang kurang lengkap.
Jadwal Lengkap Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Berikut ini jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu termasuk jadwal pengisian DRH yang perlu diketahui peserta.
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenpanRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: hingga 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: hingga 30 September 2025