POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap 2 2025.
Dilansir Poskota melalui Instagram resmi @upt.p40p, proyeksi penerima baru KJMU Tahap 2 2025 ialah sebanyak 3.466 mahasiswa untuk mengisi kuota penerima KJMU yang telah lulus.
Untuk jadwal pendaftaran dibuka per hari ini, Kamis, 18 September 2025 dan akan berakhir pada Senin, 22 September 2025.
Yuk simak persyaratan dan jadwalnya di sini:
Baca Juga: Awas Kelewat! Cek Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025, Simak Syarat Daftarnya
Persyaratan
Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, berikut syaratnya:
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/ bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Baca Juga: Daftar Bansos Pendidikan di Jakarta 2025, dari KJP Plus, KJMU, hingga BPMS
Persyaratan khusus
Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Baca Juga: Mau Kuliah Gratis di Jakarta? Daftar Bansos KJMU Tahun 2025 Sekarang, Ini Syarat dan Caranya
Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 4