POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperpanjang program Bantuan Pangan, bansos beras 10 Kg per bulan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Program yang sempat dikhawatirkan berhenti di pertengahan tahun ini akan berlanjut tanpa jeda hingga Desember 2025, sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah tantangan ketahanan pangan.
Keputusan perpanjangan ini diambil untuk mengantisipasi potensi penurunan stok beras nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pada momen-momen akhir tahun dimana tekanan pada harga pangan biasanya meningkat.
Baca Juga: Selamat! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Ini Sasaran Penerimanya
Siapa Saja Penerimanya dan Berapa Jumlahnya?
Program ini menyasar kelompok yang telah terdata dengan ketat. Penerima bantuan adalah sekitar 18,2 juta keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap keluarga yang terdaftar berhak mendapatkan 10 kg beras setiap bulannya, yang akan disalurkan secara cumulatif.
Dalam periode empat bulan (September hingga Desember 2025), setiap KPM akan menerima total 40 kilogram beras. Besaran bantuan ini diharapkan dapat secara signifikan meringankan beban ekonomi keluarga pra-sejahtera.
Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan terorganisir, Kementerian Sosial bersama Perum Bulog menetapkan mekanisme penyaluran dalam dua gelombang:
- Gelombang I: Penyaluran untuk periode September dan Oktober 2025. Setiap KPM akan menerima 20 kg beras sekaligus pada gelombang ini.
- Gelombang II: Penyaluran untuk periode November dan Desember 2025. Sebanyak 20 kg beras kembali akan didistribusikan mulai awal November.
Bulog, sebagai operator logistik, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak terkait untuk memastikan beras sampai di tangan penerima yang tepat, termasuk di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.
Dukungan Anggaran dan Latar Belakang Strategis
Pemerintah tidak main-main dalam komitmennya. Untuk merealisasikan program perpanjangan ini, telah disiapkan anggaran sebesar Rp 13,9 triliun. Alokasi dana yang besar ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan sosial.