POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para peserta didik yang sudah menyelesaikan wajib belajar 12 tahun untuk kuliah gratis dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
Melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Pemprov DKI Jakarta berupaya membantu para siswa yang telah tamat sekolah dan terkendala biaya untuk meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
Para mahasiswa dapat berkuliah secara gratis dengan memanfaatkan dana bantuan pemerintah ini.
Adapun, dana yang diberikan untuk mendukung program kuliah gratis ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua mahasiswa berhak atas bantuan ini dan tidak semua perguruan tinggi dapat bekerja sama menyalurkan bantuan ini.
Tujuan Pemberian Bansos KJMU
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, beberapa tujuan pemberian bantuan ini, yaitu:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu
- Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif
Penerima Bansos KJMU
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua orang bisa tercatat sebagai penerima bansos KJMU. Hanay mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dinilai layak saja yang berhak dapat bantuan.
Uang gratis bantuan KJMU ini diberikan kepada alumni KJP Plus yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS.