Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Cek Apakah Anda Tertera Sebagai Penerima Bansos Pangan

Kamis 18 Sep 2025, 16:40 WIB
Cara cek penerima bansos pangan (Freepik)

Cara cek penerima bansos pangan (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan sosial (bansos) pangan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 kg untuk meringankan beban masyarakat.

Namun, tidak semua orang otomatis mendapatkannya. Lalu, siapa saja yang berhak dan bagaimana cara mengeceknya?

Syarat-Syarat Utama Penerima Bansos Pangan

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga Anda harus sudah tercatat dalam database resmi pemerintah (DTKS atau DTSEN) sebagai calon penerima.
  • Termasuk Keluarga Kurang Mampu atau Rentan: Bansos ini diperuntukkan bagi keluarga yang pendapatannya di bawah batas tertentu atau rentan secara ekonomi, sosial, memiliki lansia, atau disabilitas.
  • Memiliki Komponen Keluarga Khusus (Khusus PKH): Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

    Baca Juga: Emas vs Crypto di 2025: Ternyata Ini Pemenangnya!

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
  • Tidak Menerima Bantuan Serupa: Pemerintah memastikan tidak ada tumpang tindih bantuan dari program yang berbeda.

Langkah-Langkah Praktis untuk Mengecek Status Anda

Untuk memastikan apakah nama Anda tercatat sebagai penerima, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek Online: Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Gunakan Aplikasi: Unduh dan gunakan aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda jika tersedia.
  3. Hubungi Langsung: Datangi atau telepon kelurahan/desa setempat atau petugas sosial untuk konfirmasi data dan status DTKS Anda.

Mengapa Data Saya Mungkin Tidak Tercatat?

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, kemungkinan penyebabnya adalah:

Baca Juga: 4 Aset Investasi Paling Cuan untuk Pemula Berusia 20-an

  • Data Anda belum dimasukkan atau diperbarui dalam sistem DTKS.
  • Terdapat kesalahan pada data (seperti NIK atau alamat yang tidak sesuai).
  • Proses pencairan yang tertunda karena verifikasi atau masalah teknis.

Pastikan data keluarga Anda terdaftar dan valid di DTKS/DTSEN serta memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Lakukan pengecekan secara berkala melalui channel resmi di atas untuk mengetahui status kelayakan Anda dan mendapatkan bantuan yang sudah disiapkan.


Berita Terkait


News Update