POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kembali disalurkan pada tahun 2025.
Kabar baiknya, kini proses pengajuan usulan penerima bansos jauh lebih praktis karena bisa dilakukan langsung lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos tanpa harus repot melalui jalur pemerintah daerah.
Ada dua cara utama untuk mengajukan bansos maupun memperbarui data kesejahteraan:
Baca Juga: Gagal Daftar Bansos PKH? Mungkin Anda Lupa 1 Syarat Penting Ini, Cek Selengkapnya!
Lewat Pemerintah Daerah
Masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota atau kantor desa/kelurahan.
Di sana, petugas pengelola data SIKS-NG akan membantu proses usulan maupun pembaruan data.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
Cara kedua lebih mudah dan praktis karena bersifat partisipatif. Aplikasi ini bisa diunduh melalui ponsel dan digunakan oleh masyarakat untuk:
- Melihat profil kesejahteraan dan desil sosial ekonomi.
- Mengajukan pemutakhiran data, misalnya jika jumlah anak tidak sesuai atau kondisi ekonomi berubah.
- Mengusulkan bansos, baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang memang membutuhkan.
Namun, penting dicatat bahwa pemutakhiran data hanya bisa dilakukan oleh akun dengan NIK dan KK sendiri, sehingga tidak bisa mengubah data orang lain.
Syarat dan Ketentuan Usulan Bansos
Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan bansos. Pengajuan hanya berlaku untuk masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 (kelompok miskin hingga rentan miskin).
- PKH → khusus untuk desil 1–4.
- BPNT dan PBI → berlaku untuk desil 1–5.
Jika berada di luar kategori tersebut, pemohon perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.
Selain itu, Kemensos juga menyiapkan jalur khusus untuk kasus darurat seperti:
- Lansia terlantar
- Anak terlantar
- Korban bencana alam
- Usulan darurat ini bisa diajukan lewat aplikasi 6CC (Layanan Respon Kasus).
- Proses Verifikasi dan Penetapan
- Setiap usulan bansos akan melalui beberapa tahap:
- Pengisian NIK dan KK di aplikasi.
- Verifikasi lapangan (ground check) oleh petugas.
- Musyawarah desa/kelurahan untuk menyepakati usulan.
- Data masuk ke Kementerian Sosial lalu diverifikasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik).