DLH Jakarta Wajibkan Pengelola Industri Uji Emisi Kendaraan

Kamis 18 Sep 2025, 15:48 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Sumber: Poskota)

"Prinsipnya adalah shared responsibility. Selama ini beban hanya pada pemilik kendaraan dan pemerintah. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," ujarnya.

Asep menegaskan, pihaknya akan memantau implementasi aturan ini sebelum memberlakukan sanksi administratif. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal JAKI.

Kebijakan ini merupakan kolaborasi nyata antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Baca Juga: Ribuan Narapidana Lapas Cipinang Dapat Remisi Kemerdekaan, 41 Orang Langsung Bebas

"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," katanya. (CR-4)


Berita Terkait


News Update