JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tujuh kendaraan berat berkategori N dan O terjaring uji emisi Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin, 21 Juli 2025.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat menyampaikan, sebanyak 24 kendaraan Heavy Duty Vehicles didominasi oleh kendaraan truk, bus, dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi.
"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP," kata Tamo dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.
Tamo menyebut, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: LRT Jabodebek Dorong Mobilitas Rendah Emisi dengan 14,5 Juta Pengguna di Tengah Krisis Iklim
"Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, pemilik kendaraan beremisi lebih dari ambang batas dipersyaratkan. Akan terkait, pidana kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal Rp50 juta sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.
"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel.
Baca Juga: Berpeluang Dapat Remisi, 468 Warga Binaan Ikuti Perkemahan Pramuka di Lapas Cibinong
Kendaraan berat penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi, yakni lebih dari 50 persen parameter PM2.5.