Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi tenaga honorer, karena memberikan jalur yang jelas dan prosedur yang transparan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti dan remunerasi yang lebih layak.
Para PPPK paruh waktu kini dapat fokus menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai bekal untuk mengajukan perubahan status di kemudian hari.