Panduan Resmi Cara Mengisi Surat Keterangan Kesehatan PPPK 2025: Nomor Jasmani dan Rohani Jangan Salah

Senin 15 Sep 2025, 07:09 WIB
Peserta seleksi PPPK 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Peserta seleksi PPPK 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase pemberkasan.

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi peserta adalah melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

Mengapa dokumen ini begitu penting? Berdasarkan Petunjuk Teknis Seleksi PPPK Kementerian PANRB, Suket kesehatan berfungsi untuk memastikan bahwa setiap peserta yang lolos seleksi benar-benar layak secara jasmani maupun rohani sebelum diangkat menjadi aparatur pemerintah.

Tanpa dokumen ini, instansi tidak bisa memastikan kondisi kesehatan pelamar, yang berpotensi menghambat proses penetapan NIPPPK.

Dengan kata lain, Suket Kesehatan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi penentu utama dalam keabsahan status kelulusan peserta.

Baca Juga: 6 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 15 September 2025: Taurus sampai Aquarius Makin Percaya Diri

Isi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Secara umum, isi dari Suket Sehat Jasmani dan Rohani meliputi:

  1. Identitas peserta – nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta nomor identitas resmi.
  2. Hasil pemeriksaan jasmani – mencakup tekanan darah, detak jantung, kondisi penglihatan, pendengaran, hingga pemeriksaan umum lainnya.
  3. Pemeriksaan rohani – biasanya berupa evaluasi psikologis singkat atau hasil observasi dokter mengenai kondisi mental.
  4. Nomor surat resmi – tertera di bagian atas atau bawah dokumen, biasanya berbentuk kode unik misalnya “445/…/RSUD/2025”.
  5. Tanda tangan dan stempel dokter pemeriksa – sebagai pengesahan dokumen.

Nomor surat inilah yang nantinya harus diisikan oleh peserta pada kolom Nomor Suket Jasmani dan Rohani di sistem DRH SSCASN.

Cara Mengisi Nomor Suket Kesehatan di DRH PPPK 2025

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian, berikut panduan langkah demi langkah:

  1. Login ke portal SSCASN menggunakan akun yang telah diverifikasi.
  2. Masuk ke menu Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  3. Pilih bagian Data Kesehatan.
  4. Pada kolom Nomor Suket Jasmani dan Rohani, ketik nomor surat resmi yang tertera pada Suket dari rumah sakit atau puskesmas.
  5. Isi tanggal penerbitan sesuai dengan tanggal pada dokumen.
  6. Unggah file Suket Kesehatan dalam format PDF atau JPEG dengan kualitas scan yang jelas.
  7. Simpan dan periksa ulang seluruh data sebelum melakukan finalisasi.

Menurut penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), verifikator akan mencocokkan langsung nomor surat yang diisi dengan dokumen yang diunggah. Oleh karena itu, ketelitian sangat diperlukan agar tidak terjadi penolakan berkas.

Kendala yang Sering Dihadapi Peserta

Dalam praktiknya, sejumlah peserta masih menemui hambatan ketika mengisi DRH. Beberapa di antaranya:

  • Kesalahan penyalinan nomor surat. Hal ini sering terjadi jika nomor ditulis manual dengan tinta dan cap basah, sehingga sulit terbaca.
  • Salah persepsi nomor dokumen. Banyak peserta mengira nomor yang diminta adalah nomor registrasi rumah sakit, padahal yang benar adalah nomor surat keterangan.
  • File scan buram. Jika hasil scan tidak jelas, verifikator kesulitan memastikan keaslian dokumen.

Solusi yang Disarankan:

  1. Pastikan Suket jelas terbaca sebelum discan.
  2. Gunakan aplikasi scanner di smartphone atau alat scan resmi agar hasilnya rapi.
  3. Periksa ulang sebelum unggah, khususnya bagian nomor surat.
  4. Jika masih ragu, konfirmasi langsung dengan pihak rumah sakit atau puskesmas penerbit Suket.

Kenapa Nomor Surat Keterangan Tidak Boleh Salah?


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Arah Demokrasi Kita

Senin 15 Sep 2025, 06:29 WIB

News Update