Langgar Aturan, Bangunan 6 Lantai di Gambir dan Menteng Disegel Sudin CKTRP Jakpus

Rabu 17 Sep 2025, 20:38 WIB
Petugas dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat menyegel sebuah bangunan karena melanggar aturan dengan membangun hingga 6 lantai. (Sumber: Kominfotik Sudin CKTRP Jakarta Pusat)

Petugas dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat menyegel sebuah bangunan karena melanggar aturan dengan membangun hingga 6 lantai. (Sumber: Kominfotik Sudin CKTRP Jakarta Pusat)

Budi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran aturan tata ruang di wilayah Jakarta Pusat. (cr-4)


Berita Terkait


News Update