JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menghentikan kegiatan dua proyek pengerjaan bangunan di Gambir dan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Proyek pengerjaan dua bangunan itu disetop, lantaran diduga melanggar aturan dengan membangun hingga enam lantai. Hal itu melebihi ketentuan maksimal empat lantai di kawasan permukiman.
Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan menjelaskan, bangunan yang dikenai sanksi berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng.
“Bangunan ini sangat jelas melanggar dan kami berikan sanksi,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.
Sebagai langkah penindakan, dikatakan Budi, pihaknya memasang segel pembatasan kegiatan di lantai lima dan enam agar tidak lagi aktivitas pembangunan pada dua lantai tersebut.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen
Namun, Budi menyebut, pihaknya mengizinkan untuk pengerjaan dilakukan di lantai satu hingga empat.
“Kami hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam. Ini juga mempertimbangkan para pekerja agar tidak kehilangan penghasilan bila seluruh proyek dihentikan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan agar pekerja maupun pemilik bangunan tidak mencopot segel yang telah dipasang. Menurutnya, pencopotan segel merupakan pelanggaran dan bisa diancam hukuman pidana.
Sebelumnya, sejumlah bangunan di Jakarta Pusat juga sempat disegel karena melanggar aturan. Namun, masih ditemukan proyek yang tetap berjalan meski papan segel telah dicopot.
Salah satunya di kawasan Cikini, Menteng, yang akan dijadikan rumah kos.
Budi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran aturan tata ruang di wilayah Jakarta Pusat. (cr-4)