Koperasi Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar ke Himbara, Simak Persyaratannya

Selasa 16 Sep 2025, 20:25 WIB
Kabar Baik! Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Begini Cara Mengajukannya (Sumber: Pinterest)

Kabar Baik! Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Begini Cara Mengajukannya (Sumber: Pinterest)

2. Apakah pinjaman ini bisa digunakan untuk konsumsi?
Tidak. Dana pinjaman harus digunakan untuk kegiatan usaha produktif dan maksimal Rp 500 juta untuk operasional.

3. Bagaimana jika koperasi gagal bayar?
Bank memiliki hak untuk menagih sesuai perjanjian, termasuk memanfaatkan dana transfer pemerintah daerah sesuai surat kuasa yang ditandatangani.

4. Apakah KKMP/KDMP gabungan desa juga bisa mengajukan?
Ya. PMK 49/2025 menyebutkan plafon berlaku untuk koperasi gabungan desa atau kelurahan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi koperasi desa dan kelurahan untuk memperoleh pinjaman hingga Rp 3 miliar.

Dengan syarat administratif yang jelas, pengawasan bank, serta dukungan pemerintah daerah, program ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi desa dan mengurangi ketimpangan akses pembiayaan.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada komitmen koperasi dalam mengelola dana secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.


Berita Terkait


News Update