Bank akan melakukan analisis kelayakan pinjaman dengan mempertimbangkan:
- Plafon pinjaman.
- Kebutuhan belanja operasional.
- Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau dana desa di wilayah terkait.
4. Perjanjian Pinjaman
Jika bank menyetujui, dibuat perjanjian pinjaman yang memuat:
- Besaran pinjaman.
- Tujuan penggunaan dana.
- Jangka waktu dan masa tenggang.
- Mekanisme bunga/margin/bagi hasil.
- Besaran angsuran bulanan.
- Jadwal jatuh tempo.
Perjanjian ini ditandatangani oleh:
- Pejabat bank pemberi pinjaman.
- Ketua pengurus koperasi.
- Bupati/wali kota atau kepala desa sebagai pihak yang mengetahui.
5. Pelaporan ke Menteri
Bank wajib melaporkan data perjanjian pinjaman ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi resmi paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan.
6. Surat Kuasa Penempatan Dana
Dilakukan penandatanganan surat kuasa dari pemerintah daerah (kepala desa/bupati/wali kota) untuk memastikan dana desa atau transfer umum dapat ditempatkan ke rekening pembayaran pinjaman.
Surat kuasa ini wajib memuat:
- Identitas pemberi dan penerima pinjaman.
- Nomor perjanjian.
- Besaran pinjaman.
- Masa berlaku kuasa.
7. Penyampaian Surat Kuasa
Pemerintah daerah wajib menyampaikan surat kuasa melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat 3 hari setelah penandatanganan.
Dampak Kebijakan bagi Ekonomi Desa
Kebijakan pinjaman ini diyakini akan memberikan dampak positif, antara lain:
- Penguatan Modal Usaha: KKMP/KDMP bisa mengembangkan unit usaha produktif.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Koperasi dapat membuka lapangan kerja baru.
- Transparansi Keuangan Desa: Adanya mekanisme bank dan laporan ke kementerian memperkecil risiko penyalahgunaan dana.
- Pengurangan Rentenir Desa: Masyarakat lebih memilih pinjaman koperasi dengan bunga wajar.
Namun, tantangan yang mungkin dihadapi adalah risiko gagal bayar jika pengelolaan dana tidak disiplin. Oleh karena itu, manajemen koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola.
Panduan Praktis: Cara Mengajukan Pinjaman KKMP/KDMP
Bagi pengurus koperasi yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah praktis yang bisa dijadikan acuan:
- Siapkan Dokumen: Lengkapi legalitas koperasi (NIK, NPWP, NIB, rekening koperasi).
- Buat Proposal Bisnis: Sertakan rencana penggunaan dana, jadwal kegiatan, serta estimasi pengembalian.
- Ajukan ke Pemerintah Daerah: Dapatkan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.
- Daftarkan ke Bank: Lampirkan dokumen lengkap, tunggu proses verifikasi dan penilaian.
- Tandatangani Perjanjian: Setelah disetujui, perhatikan isi kontrak pinjaman.
- Kelola Dana Secara Transparan: Catat setiap penggunaan dana agar memudahkan laporan.
Baca Juga: Kecewa Persija Jakarta Dapat Hasil Imbang, Rizky Ridho Sebut Banyak Hilang Fokus
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah semua koperasi desa bisa mengajukan pinjaman Rp 3 miliar?
Tidak. Hanya koperasi yang memenuhi persyaratan administratif dan memiliki proposal bisnis yang jelas.