Koperasi Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar ke Himbara, Simak Persyaratannya

Selasa 16 Sep 2025, 20:25 WIB
Kabar Baik! Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Begini Cara Mengajukannya (Sumber: Pinterest)

Kabar Baik! Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Begini Cara Mengajukannya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Koperasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pemerintah sejak lama menempatkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa, terutama melalui program yang mendukung peningkatan modal usaha.

Pada Juli 2025, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi KKMP/KDMP untuk mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar.

Aturan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing koperasi dalam menyediakan layanan ekonomi, menggerakkan sektor riil desa, dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman informal.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Sampai Akhir 2025: Simak Kriteria dan Cara Cek Status Penerimaannya

Skema Pinjaman: Plafon, Bunga, dan Tenor

Dalam PMK No. 49/2025 dijelaskan bahwa setiap Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berhak mengajukan pinjaman dengan ketentuan berikut:

  • Plafon Pinjaman: Maksimal Rp 3 miliar per koperasi.
  • Bunga/Margin/Bagi Hasil: Mengikuti mekanisme bank dengan tenor hingga 72 bulan (6 tahun).
  • Masa Tenggang: Antara 6 hingga 8 bulan sebelum cicilan dimulai.
  • Angsuran: Dibayar setiap bulan, dengan jatuh tempo pada tanggal 12. Jika jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Belanja Operasional: Maksimal Rp 500 juta dari plafon pinjaman.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk koperasi desa tunggal, tetapi juga bagi koperasi hasil gabungan dari beberapa desa atau kelurahan.

Syarat Koperasi Penerima Pinjaman

Tidak semua koperasi bisa langsung mengakses fasilitas pinjaman ini. Ada sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi:

  1. Berbadan hukum koperasi.
  2. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
  3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  6. Mengajukan proposal bisnis lengkap, termasuk rencana anggaran biaya, tahapan pencairan, serta strategi pengembalian pinjaman.

Selain itu, bank pemberi pinjaman berhak menambahkan kriteria tambahan sesuai ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman

Pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP diatur secara detail dalam PMK 49/2025. Berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Penyampaian Usulan

Ketua pengurus koperasi menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan:

  • Bupati/Wali Kota untuk KKMP.
  • Kepala Desa untuk KDMP.

2. Dokumen Pendukung

Usulan pinjaman wajib dilengkapi proposal bisnis yang disetujui oleh pemerintah daerah setempat.

3. Penilaian Bank

Bank akan melakukan analisis kelayakan pinjaman dengan mempertimbangkan:

  • Plafon pinjaman.
  • Kebutuhan belanja operasional.
  • Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau dana desa di wilayah terkait.

4. Perjanjian Pinjaman

Jika bank menyetujui, dibuat perjanjian pinjaman yang memuat:

  • Besaran pinjaman.
  • Tujuan penggunaan dana.
  • Jangka waktu dan masa tenggang.
  • Mekanisme bunga/margin/bagi hasil.
  • Besaran angsuran bulanan.
  • Jadwal jatuh tempo.

Perjanjian ini ditandatangani oleh:

  • Pejabat bank pemberi pinjaman.
  • Ketua pengurus koperasi.
  • Bupati/wali kota atau kepala desa sebagai pihak yang mengetahui.

5. Pelaporan ke Menteri

Bank wajib melaporkan data perjanjian pinjaman ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi resmi paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan.

6. Surat Kuasa Penempatan Dana

Dilakukan penandatanganan surat kuasa dari pemerintah daerah (kepala desa/bupati/wali kota) untuk memastikan dana desa atau transfer umum dapat ditempatkan ke rekening pembayaran pinjaman.

Surat kuasa ini wajib memuat:

  • Identitas pemberi dan penerima pinjaman.
  • Nomor perjanjian.
  • Besaran pinjaman.
  • Masa berlaku kuasa.

7. Penyampaian Surat Kuasa

Pemerintah daerah wajib menyampaikan surat kuasa melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat 3 hari setelah penandatanganan.

Dampak Kebijakan bagi Ekonomi Desa

Kebijakan pinjaman ini diyakini akan memberikan dampak positif, antara lain:

  • Penguatan Modal Usaha: KKMP/KDMP bisa mengembangkan unit usaha produktif.
  • Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Koperasi dapat membuka lapangan kerja baru.
  • Transparansi Keuangan Desa: Adanya mekanisme bank dan laporan ke kementerian memperkecil risiko penyalahgunaan dana.
  • Pengurangan Rentenir Desa: Masyarakat lebih memilih pinjaman koperasi dengan bunga wajar.

Namun, tantangan yang mungkin dihadapi adalah risiko gagal bayar jika pengelolaan dana tidak disiplin. Oleh karena itu, manajemen koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola.

Panduan Praktis: Cara Mengajukan Pinjaman KKMP/KDMP

Bagi pengurus koperasi yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah praktis yang bisa dijadikan acuan:

  1. Siapkan Dokumen: Lengkapi legalitas koperasi (NIK, NPWP, NIB, rekening koperasi).
  2. Buat Proposal Bisnis: Sertakan rencana penggunaan dana, jadwal kegiatan, serta estimasi pengembalian.
  3. Ajukan ke Pemerintah Daerah: Dapatkan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.
  4. Daftarkan ke Bank: Lampirkan dokumen lengkap, tunggu proses verifikasi dan penilaian.
  5. Tandatangani Perjanjian: Setelah disetujui, perhatikan isi kontrak pinjaman.
  6. Kelola Dana Secara Transparan: Catat setiap penggunaan dana agar memudahkan laporan.

Baca Juga: Kecewa Persija Jakarta Dapat Hasil Imbang, Rizky Ridho Sebut Banyak Hilang Fokus

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah semua koperasi desa bisa mengajukan pinjaman Rp 3 miliar?
Tidak. Hanya koperasi yang memenuhi persyaratan administratif dan memiliki proposal bisnis yang jelas.

2. Apakah pinjaman ini bisa digunakan untuk konsumsi?
Tidak. Dana pinjaman harus digunakan untuk kegiatan usaha produktif dan maksimal Rp 500 juta untuk operasional.

3. Bagaimana jika koperasi gagal bayar?
Bank memiliki hak untuk menagih sesuai perjanjian, termasuk memanfaatkan dana transfer pemerintah daerah sesuai surat kuasa yang ditandatangani.

4. Apakah KKMP/KDMP gabungan desa juga bisa mengajukan?
Ya. PMK 49/2025 menyebutkan plafon berlaku untuk koperasi gabungan desa atau kelurahan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi koperasi desa dan kelurahan untuk memperoleh pinjaman hingga Rp 3 miliar.

Dengan syarat administratif yang jelas, pengawasan bank, serta dukungan pemerintah daerah, program ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi desa dan mengurangi ketimpangan akses pembiayaan.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada komitmen koperasi dalam mengelola dana secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.


Berita Terkait


News Update