POSKOTA.CO.ID - Koperasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pemerintah sejak lama menempatkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa, terutama melalui program yang mendukung peningkatan modal usaha.
Pada Juli 2025, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi KKMP/KDMP untuk mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar.
Aturan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing koperasi dalam menyediakan layanan ekonomi, menggerakkan sektor riil desa, dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman informal.
Skema Pinjaman: Plafon, Bunga, dan Tenor
Dalam PMK No. 49/2025 dijelaskan bahwa setiap Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berhak mengajukan pinjaman dengan ketentuan berikut:
- Plafon Pinjaman: Maksimal Rp 3 miliar per koperasi.
- Bunga/Margin/Bagi Hasil: Mengikuti mekanisme bank dengan tenor hingga 72 bulan (6 tahun).
- Masa Tenggang: Antara 6 hingga 8 bulan sebelum cicilan dimulai.
- Angsuran: Dibayar setiap bulan, dengan jatuh tempo pada tanggal 12. Jika jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Belanja Operasional: Maksimal Rp 500 juta dari plafon pinjaman.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk koperasi desa tunggal, tetapi juga bagi koperasi hasil gabungan dari beberapa desa atau kelurahan.
Syarat Koperasi Penerima Pinjaman
Tidak semua koperasi bisa langsung mengakses fasilitas pinjaman ini. Ada sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi:
- Berbadan hukum koperasi.
- Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengajukan proposal bisnis lengkap, termasuk rencana anggaran biaya, tahapan pencairan, serta strategi pengembalian pinjaman.
Selain itu, bank pemberi pinjaman berhak menambahkan kriteria tambahan sesuai ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
Pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP diatur secara detail dalam PMK 49/2025. Berikut tahapan yang harus dilalui:
1. Penyampaian Usulan
Ketua pengurus koperasi menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan:
- Bupati/Wali Kota untuk KKMP.
- Kepala Desa untuk KDMP.
2. Dokumen Pendukung
Usulan pinjaman wajib dilengkapi proposal bisnis yang disetujui oleh pemerintah daerah setempat.