Dari hasil penyidikan, Meryon menambahkan uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Hotman Soal Nadiem, Kejagung Tegaskan Korupsi Bukan soal Memperkaya Diri
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.
Meryon menegaskan untuk memperlancar proses hukum, tersangka I ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.
"Dan kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tegasnya.