DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AA, 25 tahun, karena menjual obat keras atau daftar G tanpa izin berkedok warung kopi di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pelaku diamankan anggota dari Polsek Bojongsari dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 10 September 2025.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pendalaman informasi dari masyarakat yang resah oleh aktivitas di sebuah warung kopi.
"Tim opsnal melakukan pengintaian setelah ada informasi pelaku melakukan transaksi. Anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Fauzan dalam keterangan resminya pada Senin sore, 15 September 2025.
Baca Juga: Pengedar Disergap saat Transaksi di Pandeglang, 23 Ribu Butir Obat Keras Disita
"Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku yang sedang transaksi langsung kami gerebek. Dari hasil penggeledahan anggota di warung kopi milik pelaku, diamankan sejumlah barang bukti ratusan butir obat-obatan daftar G berbagai merek," ungkapnya.
Pelaku berinisial AA, kini telah mendekam di Rutan Mapolsek Bojongsari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti obat keras yang dijual tanpa izin oleh pelaku adalah Dolgesik sebanyak 10 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir, Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir, Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir, dan Euforiss sebanyak 9 butir.
AA dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 435 ayat 1 dan 2, UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.