SERANG, POSKOTA.CO.ID – Toko kosmetik dan perlengkapan bayi di Koja, Jakarta Utara digerebek Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten karena kedapatan menjual ribuan butir obat keras ilegal atau pil koplo.
Penggerebekan dilakukan Senin malam, 28 Juli 2025. Petugas mengamankan AR, 32 tahun, diduga pemilik toko, dan menyita 35.198 butir obat keras jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penangkapan pengedar berinisial YS, 33 tahun, di rumahnya, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00.
"Dalam pemeriksaan, tersangka YS mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dari tersangka AR di daerah Koja, Jakarta Utara," kata Wiwin, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca Juga: 12 Pelaku Asusila di Serang Ditangkap Sepanjangan Juli
Dari tangan YS, polisi menyita 1.137 butir pil tramadol dan hexymer.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal bergerak ke Koja dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dalam penggeledahan diamankan barang bukti obat keras ilegal, jenis tramadol sebanyak 15.300 butir, trihexyphenidyl 10.370 butir serta 9.528 butir pil hexymer. Ketiga jenis obat keras ini berjumlah 35.198 butir," jelas Wiwin.
Hasil interogasi mengungkap, AR mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga: 4 Pencuri Motor Showroom di Serang Diringkus
Tersangka AR juga mengakui menggunakan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi untuk menyamarkan bisnis ilegalnya.