KJP Plus Tahap 2 Belum Cair September 2025? Simak Penyebab dan Jadwalnya

Minggu 14 Sep 2025, 16:52 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025. (Disdik DKI Jakarta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025. (Disdik DKI Jakarta)

Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik tombol Cek untuk memproses permintaan pengecekan.

Sistem akan menampilkan hasil validasi data berdasarkan NIK dan tahapan yang dipilih.

6. Lihat Hasil Pengecekan

Jika siswa termasuk penerima KJP Plus, website akan menampilkan keterangan “Penerima KJP Plus” lengkap dengan informasi jumlah bantuan dan tahap penyaluran.

Apabila siswa bukan penerima, akan muncul keterangan “Bukan Penerima KJP Plus”, sehingga orang tua atau wali dapat mengetahui status keikutsertaan siswa dalam program ini.

Cara Mencairkan Dana KJP Plus

Pencairan dana KJP Plus dilakukan melalui kerja sama dengan Bank DKI.

Setiap penerima baru wajib mengikuti beberapa tahapan agar dana dapat diterima dengan aman dan tepat sasaran.

1. Pembukaan Rekening dan Pembuatan Kartu

Bank DKI membuka rekening baru untuk penerima, mencetak buku tabungan, serta membuat kartu ATM bagi setiap siswa.

2. Pengundangan Penerima Baru

Penerima baru diundang oleh pihak bank untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM secara langsung.

3. Penerimaan Fasilitas Perbankan

Siswa secara resmi menerima fasilitas perbankan tersebut sebagai syarat pencairan dana KJP Plus.

4. Transfer Dana Bantuan

Setelah semua tahapan selesai, dana KJP Plus ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa penerima, siap digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Untuk menghindari informasi palsu atau hoaks, masyarakat dapat memantau jadwal pencairan, tata cara penarikan dana, serta pembaruan data penerima melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Informasi lengkap tersebut tersedia di akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op, serta laman resmi edu.jakarta.go.id/kjp.


Berita Terkait


News Update