KJP Plus Tahap 2 Belum Cair September 2025? Simak Penyebab dan Jadwalnya

Minggu 14 Sep 2025, 16:52 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025. (Disdik DKI Jakarta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025. (Disdik DKI Jakarta)

“Kami memastikan pencairan tetap sesuai target, hanya saja ada penyesuaian teknis di lapangan,” ujar Pramono.

Tahun ini, penerima KJP Plus Tahap II mencapai 707.513 siswa yang terdiri dari 622.157 penerima lama dan 85.356 penerima baru.

Besaran Dana KJP Plus 2025

Mengacu pada data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut rincian bantuan KJP Plus per jenjang Pendidikan.

SD, SDLB, MI

  • Dana per bulan: Rp250.000
  • Tambahan SPP swasta: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 338.771 siswa

SMP, SMPLB, MTs

  • Dana per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP swasta: Rp170.000
  • Jumlah penerima: 192.020 siswa

SMA, SMALB, MA

  • Dana per bulan: Rp420.000
  • Tambahan SPP swasta: Rp290.000
  • Jumlah penerima: 61.139 siswa

SMK

  • Dana per bulan: Rp450.000
  • Tambahan SPP swasta: Rp240.000
  • Jumlah penerima: 112.891 siswa

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal per bulan: Rp300.000
  • Jumlah penerima: 2.692 siswa

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025, Begini Cek Status Penerima dan Cara Tarik Dana di Bank DKI

Cara Cek Status KJP Plus 2025

Penerima KJP Plus dapat memantau status bantuan pendidikan mereka secara online melalui website resmi. Berikut panduan lengkap untuk mengecek status KJP Plus Tahun 2025.

1. Akses Website Resmi

Buka laman resmi KJP Plus di alamat https://kjp.jakarta.go.id/. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan berjalan lancar dan data dapat ditampilkan secara akurat.

2. Masukkan Data Identitas

Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang ingin dicek.

NIK harus diisi lengkap 16 digit sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau KTP orang tua/wali, agar sistem dapat memverifikasi data dengan benar.

3. Pilih Tahun Penerimaan

Tentukan tahun penerimaan KJP Plus sesuai dengan tahun siswa mendapatkan bantuan.

Pemilihan tahun ini penting agar sistem menampilkan data yang relevan dengan periode pencairan dana yang dimaksud.

4. Tentukan Tahap Penyaluran

Pilih tahap penyaluran, apakah Tahap I atau Tahap II, sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tahap ini menunjukkan periode transfer dana ke rekening siswa.

5. Klik Tombol “Cek”


Berita Terkait


News Update