BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Bekasi dipastikan tidak menerima tunjangan rumah maupun transportasi sejak dilantik pada Februari 2025 lalu.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan hal itu terkait keputusan rumah pribadi Wali Kota resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
"Sesuai aturan, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun di Kota Bekasi kondisinya berbeda," kata Imas, Jumat, 12 September 2025.
Rumah dinas Wali Kota yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sejak lama dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota. Sementara rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda kini dipakai Kantor KPU.
Baca Juga: Dapat Dana BOS Rp2,4 Miliar, SMAN 14 Bekasi Masih Kekurangan Kelas
“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” jelasnya.
Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi telah ditetapkan sebagai rumah jabatan, anggaran itu dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, Imas menyebut Wali Kota juga tidak mengambil anggaran pembelian mobil dinas baru.
“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambah Imas.
Kebijakan ini, lanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No.109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) yang menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan, serta Permendagri No.7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.
"Adapun belanja yang ditanggung Pemkot Bekasi hanya biaya perlengkapan dan pemeliharaan sesuai Perwal No.14 Tahun 2025 tentang standar harga satuan," tegasnya. (cr-3)