JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak mengeluarkan izin pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut," kata Pramono di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 11 September 2025.
Menurutnya, izin pembangunan tanggul beton itu dikeluarkan pemerintah pusat lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diberikan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Ini merupakan kewenangan kementerian KKP yang diberikan kepada PT. Karyacipta Nusantara," ujar dia.
Baca Juga: KKP Ungkap Tanggul Beton di Cilincing Milik PT KCN
Meski bukan kewenangan Pemprov Jakarta, ia menegaskan pihaknya tetap fokus melindungi kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Cilincing.
"Maka dengan demikian karena ini izin sepenuhnya diberikan oleh Kementerian KKP memang sesuai dengan kewenangannya," tuturnya.
"Bagi pemerintah DKI Jakarta yang paling penting adalah para nelayan itu tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut," katanya menambahkan.
Kendati demikian, Pramono meminta, pihaknya lewat Dinas KPKP Jakarta untuk memanggil PT KCN tersebut. Hal tersebut untuk memastikan perusahaan menjamin akses laut bagi nelayan Cilincing agar tidak terhalang tanggul beton tersebut.
Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Cek Legalitas Tanggul Beton di Cilincing
"Sehingga dengan demikian saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT. Karya cipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut," ujar dia. (CR-4)