POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah secara resmi mengeluarkan skema penggajian bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Menteri PAN RB, dalam hal ini, memberikan kepastian bagi ratusan ribu tenaga honorer yang sedang dalam proses alih status.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan target ini within tahun berjalan. “Arahan Presiden tahun ini sudah diangkat semua,” tegas Zudan pada Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Isi SK PPPK Paruh Waktu 2025: Lokasi Penempatan dan Jadwal Terbit oleh BKN
Siapa Saja yang Berhak Diangkat?
Berdasarkan Kepmen tersebut, pengangkatan diprioritaskan bagi tiga kelompok berikut:
- Mantan Peserta Seleksi CPNS: Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos.
- Peserta PPPK 2024 yang Tidak Terpenuhi: Pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak berhasil mengisi formasi yang lowong.
- Pelamar Umum PPPK 2024: Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
Baca Juga: Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal dan Cara Pengisian DRH di SSCASN
Dua Opsi Skema Penggajian
Inilah poin krusial yang ditunggu-tunggu. KemenPAN RB memberikan dua skema perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu:
- Sesuai Pendapatan saat Ini: Perhitungan gaji didasarkan pada pendapatan yang diterima tenaga honorer pada saat ini.
- Sesuai Upah Minimum Regional (UMR): Skema alternatif dimana gaji disesuaikan dengan Upah Minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.
Penerapan kedua skema ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Peringatan Penting: Jangan Sampai Terlewat Tahap DRH!
Proses pengangkatan saat ini telah memasuki tahap kritikal, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. Masa pengisian DRH dibuka dari 28 Agustus hingga 15 September 2025.
BKN mengingatkan dengan sangat bahwa kegagalan mengisi DRH dalam waktu yang ditentukan akan berakibat fatal. Tenaga honorer yang tidak mengisi DRH akan dianggap mengundurkan diri dan otomatis dibatalkan dari proses pengangkatan.